Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online .
Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Umum
Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Administrasi
Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang )
/ surat pindah ( apabila pindahan ).
Surat nikah / akta cerai.
Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.