Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online .
Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Umum
Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Administrasi
Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang )
/ surat pindah ( apabila pindahan ).
Surat nikah / akta cerai.
Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Keluarga
No
Nama Dokumen
1
Berkas
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran
Persyaratan Umum
Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
WNI, WNA;
Penduduk Kabupaten Tulungagung.
Persyaratan Administrasi
Formulir akta kelahiran (F-2.01)
Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
Akta Nikah orang tua;
Kartu Keluarga (KK);
KTP orang tua dan saksi;
Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Gratis
Persyaratan Dokumen Akta Kelahiran
No
Nama Dokumen
1
Berkas
Akta Kematian
Akta Kematian
Persyaratan Umum
Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
Penduduk Kabupaten Tulungagung
Persyaratan Administrasi
formulir akta kematian (F-2.01)
Surat Kematian
Kartu Keluarga (beri tanda yang mati) dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
Kartu Tanda Penduduk pelapor
KTP saksi
Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Gratis
Persyaratan Dokumen Akta Kematian
No
Nama Dokumen
1
Berkas
Pindah ke Luar Kabupaten
Antar Kabubupaten/Propinsi
Persyaratan
Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Gratis
Persyaratan Dokumen Pindah ke Luar Kabupaten
No
Nama Dokumen
1
Berkas
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Umum
KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah.
Persyaratan Administrasi
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
Kartu Keluarga
Kutipan Akta Kelahiran.
Surat keterangan hilang (apabila hilang) / KIA yang rusak (apabila rusak).
KTP orang tua / wali
ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
Jangka waktu penyelesaian : KIA dapat diambil 3 hari setelah tanggal selesai.
Proses pengambilan mandiri : Penduduk menunjukkan fotocopy Akte Kelahiran dan Nomor panducakti.
Proses pengambilan kolektif : Surat berisi daftar nomor pengajuan KIA diupload dengan nama PENGAMBILAN KIA. Setelah berstatus selesai petugas dapat mengambil KIA di dukcapil.
Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
No
Nama Dokumen
1
Berkas
Pindah dalam Kabupaten
Antar Desa/Kecamatan
Persyaratan
Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Gratis
Persyaratan Dokumen Pindah dalam Kabupaten
No
Nama Dokumen
1
Berkas
Surat Keterangan KTP-el
Surat Keterangan KTP-el sudah tidak berlaku.
Saat ini blangko KTP-el sudah tersedia. Pencetakan KTP-el dapat dilayani di dukcapil dan 6 kecamatan (Tulungagung, Boyolangu, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Campurdarat).
Persyaratan Dokumen Surat Keterangan KTP-el
No
Nama Dokumen
Disabilitas (Update Elemen Biodata)
Biodata disabilitas
Persyaratan Umum
Setiap penduduk penyandang disabilitas (termasuk ODGJ).
ini adalah petunjuk penggunaan Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi PANDU CAKTI Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung
Anda Harus Punya Google Email
Sebelum menggunakan layanan pandu cakti, anda harus memiliki email dari google atau gmail agar bisa login ke aplikasi Pandu Cakti
Login Menggunakan Google akun
Setelah dipastikan anda memiliki google akun dan tahu passwordnya, silahkan masuk ke aplikasi Pandu cakti dengan melakukan klik pada gambar sign in with google yang berada di kanan atas.
Apabila menggunakan Hand Phone tombol ini berada di bagian bawah. SIlahkan scrol ke bawah.
Masukkan EMail dan Password
Setelah masuk ke halaman login ke google silahkan masukkan email dan password nya
Formulir Layanan
Setelah login maka anda bisa melakukan pendaftaran layanan Administrasi Kependudukan secara online.
Pelajari persyaratan layanan masing-masing dokumen dan siapkan dokumen digital berupa photo atau hasil scan dokumen untuk di upload.
Kalau sudah siap, klik tombol daftar layanan yang berwarna hijau
Daftar Layanan
Setelah di pilih daftar layanan akan muncul Form isian. SIlahkan Isi dengan data yang benar dan Klik Tombol Lanjutkan.
Klik OK kalau muncul pesan.
Selanjutnya akan di tampilkan daftar dokumen yang akan di upload.
FIlih masing2 file yang dibutuhkan dengan klik tombol Browse.
Kalau sudah semua klik tombol Upload Dokumen